Thursday, March 3, 2016

#1:berita Bahaya Over Kredit di Bawah Tangan, Anda Harus Tahu

cheap reseller hosting - #1:berita Bahaya Over Kredit di Bawah Tangan, Anda Harus Tahu
VIVA.co.id – Pengalihan kredit atau disebut juga over kredit kerap sekali terjadi. Ini antara lain terjadi karena pembeli atau debitur tak mampu lagi melanjutkan cicilan. Tak cuma rumah, over kredit juga bisa terjadi pada kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat.


Nah, yang jadi masalah, over kredit kerap di bawah tangan alias tidak melibatkan bank/leasing, perusahaan pemberi kredit. Alasannya bermacam-masam, tapi yang paling banyak tak mau ribet. Maklum butuhkan waktu berbulan-bulan dan pasti ribet saat balik nama.

Namun, amankah over kredit di bawah tangan?

Ada satu kasus, karena ketidakmampuannya mencicil, debitur mengalihkan cicilannya ke orang lain pada cicilan ke-6. Saat cicilan 7-8, pembeli baru masih beres. Tapi, setelah cicilan ke-9 telat dan akhirnya jadi kredit macet.

Leasing akhirnya menagih terus-menerus ke debitur pertama. Meski sudah dibilang mobil sudah diover kredit, leasing tak mau tahu. Leasing tetap menagih pada debitur pertama.

Hukum-online.com dalam satu ulasannya menyatakan, over kredit di bawah tangan oleh seorang debitur yang belum melunasi utangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Sebab, mobil itu merupakan benda jaminan utang debitur kepada leasing, sehingga leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi dan segera melunasi seluruh sisa utangnya.

Penjualan mobil di bawah tangan tidak menghapus kewajiban debitur melunasi utangnya kepada leasing.

Berbeda halnya apabila over kredit dilakukan secara sah, yaitu melalui pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, sehingga telah mengalihkan kewajiban kepada debitur baru.

Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut”.

Karenanya, apabila Anda ingin melakukan over kredit sebaiknya dilakukan secara sah melibatkan pihak terkait agar tidak bermasalah dengan hukum. (one)

0 comments:

Post a Comment